Media Kampung – Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Juni 2026, devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam (SDA) harus masuk ke dalam sistem keuangan domestik melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini berlaku untuk penempatan kembali dan retensi devisa hasil ekspor tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat pemasukan devisa ke dalam sistem keuangan nasional. Dengan demikian, semua pemasukan kembali (repatriasi) serta penempatan retensi devisa hasil ekspor sektor SDA wajib melalui bank Himbara mulai bulan depan.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan devisa yang berasal dari ekspor komoditas alam. Melalui penempatan devisa di bank-bank pelat merah tersebut, diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam negeri dan memaksimalkan kontribusi devisa bagi perekonomian nasional.
Airlangga juga menjelaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi para eksportir yang selama ini menempatkan devisa hasil ekspor di luar sistem perbankan Himbara. Dengan demikian, penyesuaian ini menjadi langkah strategis dalam mengarahkan aliran devisa ke jalur yang lebih terkontrol dan transparan.
Kebijakan tersebut diambil di tengah upaya pemerintah menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah tantangan global. Penempatan devisa ekspor sektor SDA melalui bank Himbara diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap likuiditas dan peredaran uang dalam negeri.
Dengan diberlakukannya kewajiban ini, eksportir sektor SDA harus menyesuaikan mekanisme penempatan devisa mereka agar sesuai dengan ketentuan baru. Pemerintah melalui kementerian terkait juga akan melakukan pengawasan ketat agar aturan ini dijalankan secara konsisten dan efektif.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian domestik melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan pengelolaan devisa secara lebih efisien. Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkembangan terkait implementasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sektor SDA di bank Himbara akan terus dipantau oleh pemerintah dan otoritas keuangan untuk memastikan tujuan stabilitas dan penguatan ekonomi dapat tercapai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan