Media Kampung – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Pernyataan ini disampaikan Bahlil saat membuka Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-50 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.

Pernyataan tersebut menguatkan kebijakan yang baru diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). BUMN ini akan menjadi pengekspor tunggal untuk komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan fero alloy.

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah mengatur penjualan hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN, namun sektor hulu migas tidak termasuk dalam aturan tersebut. “Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku, jadi gak ada keraguan, jadi bisnis seperti biasa,” jelas Bahlil.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa peraturan pemerintah terbaru mengatur kewajiban penempatan devisa hasil ekspor pada bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi eksportir di sektor pertambangan, migas, dan nonmigas yang tidak wajib menempatkan DHE di Himbara.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembentukan BUMN Khusus Ekspor merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Semua hasil ekspor seperti minyak sawit, batu bara, dan fero alloy diwajibkan dijual melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Hal ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan meminimalisasi praktik-praktik ilegal seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.

Bahlil juga mengungkapkan soal insentif tambahan yang diberikan pemerintah berupa fasilitas pajak untuk kontrak kerja sama (KKS) yang layak berdasarkan studi kelayakan (feasibility study) dan tingkat pengembalian investasi (IRR) yang rendah. Namun bagi KKS dengan IRR bagus, insentif tersebut tidak diberikan.

Kebijakan pengecualian sektor hulu migas dari BUMN Khusus Ekspor dan kewajiban penempatan DHE di Himbara menjadi upaya memastikan kelancaran bisnis migas tetap berjalan tanpa hambatan administratif baru. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum dan mendukung kelangsungan operasi di sektor strategis energi nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.