Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit di Kota Serang, Banten. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, OJK meminta manajemen TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan perusahaan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. OJK menekankan agar seluruh proses penagihan berjalan profesional, beretika, dan sesuai aturan. Perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, serta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kekerasan dalam penagihan tersebut.

OJK meminta TAFS mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku, memperkuat mekanisme pengawasan penagihan yang mencakup tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga, dan melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, serta bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

OJK juga meminta TAFS menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan. Pelaku usaha jasa keuangan diingatkan untuk menjalankan kegiatannya secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Mereka juga harus bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Menurut OJK, proses penagihan harus dilakukan secara beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Di sisi lain, OJK mengingatkan konsumen berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran tepat waktu serta tidak mengalihkan atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Masyarakat diimbau menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Jika menemukan dugaan pelanggaran, dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.