Media Kampung – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta industri menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit minimal 10 persen. Kebijakan ini bertujuan melindungi 15 juta petani kelapa sawit domestik dari kerugian akibat praktik manipulasi harga.

Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar rapat koordinasi bersama pengusaha kelapa sawit pada Senin, 8 Juni 2026. Pertemuan di Jakarta tersebut menyelesaikan masalah penurunan harga komoditas utama secara sepihak oleh korporasi.

Amran menyatakan telah terjadi kesepakatan penyesuaian tarif pembelian hasil panen kelapa sawit nasional. Komoditas tersebut merupakan bahan baku utama pembuatan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

“Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi. Kenapa nilai tukar dolar terhadap rupiah mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Jadi, minimal harga TBS harus kembali seperti semula,” kata Amran.

Amran mendeteksi indikasi penipuan transaksi perdagangan akibat penurunan sepihak dari nilai jual produk perkebunan. Dugaan manipulasi harga muncul karena nilai jual bahan baku merosot saat permintaan global meningkat.

“Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” ujarnya.

Ia bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna melakukan verifikasi terhadap ratusan perusahaan nakal. Sebanyak 300 dari 1.900 korporasi kelapa sawit terdaftar diketahui belum menaikkan harga beli komoditas.

“(Sebanyak) 300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula,” kata Amran.

Amran menegaskan jaminan perlindungan terhadap kesejahteraan petani menjadi prioritas utama kebijakan sektor perkebunan. Data pemerintah menunjukkan terdapat jutaan kepala keluarga menggantungkan kelangsungan hidup pada komoditas perkebunan sawit.

“Kita harus menjaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal,” ucap Amran.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian ketimpangan niaga kelapa sawit dipantau secara langsung oleh Kepala Negara. Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk membela hak ekonomi seluruh petani kelapa sawit.

“Perintah Bapak Presiden sangat jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia,” kata Amran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.