Media Kampung – Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Permendag No.31/2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik, diumumkan Menteri Budi Santoso pada Kamis, 28 Mei 2026 di Jakarta. Revisi ini masuk tahap harmonisasi setelah melibatkan perwakilan marketplace dan penjual.
Pemerintah menggelar pertemuan gabungan antara seller dan platform e‑commerce untuk membahas kendala yang dihadapi, termasuk biaya administrasi yang dianggap tidak transparan. Seller menyampaikan bahwa biaya tambahan sering muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Budi Santoso menegaskan semua masukan telah ditampung dan akan menjadi bahan penyusunan rencana aksi bersama agar implementasi aturan baru efektif. Pemerintah memberi waktu satu hingga dua hari bagi platform untuk memberikan respons dan rencana tindak lanjut.
Revisi yang diusulkan mencakup lima poin utama: promosi produk lokal, legalitas usaha, transparansi kemitraan, kejelasan informasi produk bagi konsumen, serta tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha positif. Fokus tambahan diberikan pada pengaturan biaya platform agar tidak memberatkan UMKM.
Data Badan Pusat Statistik 2024 menunjukkan 97 % UMKM menggunakan e‑commerce, sementara pasar masih didominasi oleh beberapa platform besar. Pemerintah khawatir praktik monopoli dapat merugikan penjual skala kecil.
Selain itu, revisi akan mewajibkan platform asing memiliki perwakilan sah di Indonesia untuk memastikan kepastian hukum. Aturan offline akan diadaptasi secara penuh ke ranah online.
Budi Santoso menargetkan penyelesaian revisi dalam minggu depan, dengan harapan regulasi baru dapat meningkatkan keadilan dan transparansi dalam ekosistem niaga digital. Pemerintah masih membuka ruang bagi masukan teknis hingga finalisasi.
Jika disetujui, revisi Permendag 31/2023 diharapkan menurunkan beban biaya bagi seller, memperkuat daya saing produk lokal, dan menciptakan pasar e‑commerce yang lebih adil di seluruh Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan