Media Kampung – Pemkab Banyuwangi secara resmi mengakhiri polemik terkait jam operasional toko modern dengan menyiapkan Raperda Trantibum Linmas sebagai payung hukum baru.
Polemik muncul setelah pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran yang membatasi jam buka swalayan dan toko modern, memicu pro dan kontra di kalangan pedagang, konsumen, dan organisasi masyarakat.
Untuk menanggapi tekanan tersebut, Sekretaris Daerah Guntur Priambodo menyerahkan draf penyempurnaan Raperda Trantibum Linmas kepada Ketua DPRD I Made Cahyana Negara pada Selasa 5 Mei 2026 di Gedung DPRD Banyuwangi.
Raperda yang menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 mencakup pengaturan jam operasional swalayan, toko modern, tempat hiburan malam, serta reklame, dengan tujuan menyeimbangkan kepentingan usaha dan ketertiban sosial.
“Raperda Trantibum Linmas ini nantinya mengatur jam operasional swalayan, toko modern, tempat hiburan malam, hingga reklame. Hari ini kami serahkan kepada DPRD untuk proses pembahasan,” ujar Guntur Priambodo.
Penyiapan regulasi sempat tertunda karena diperlukan penyempurnaan, namun setelah menerima masukan luas dari masyarakat, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, dan pegiat wisata, draf tersebut diperbaiki untuk mencerminkan titik tengah antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan publik.
Masukan tersebut dipandang penting oleh tim penyusun, yang menekankan bahwa regulasi harus memungkinkan usaha tetap berkembang, masyarakat tetap terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman.
Sebelum Raperda disahkan, Pemkab Banyuwangi melakukan uji coba jam operasional baru pada swalayan dan toko modern mulai Rabu 6 Mei 2026, sebagai langkah awal menilai efektivitas kebijakan.
Hingga kini, DPRD masih dalam tahap pembahasan draf tersebut, sementara Pemerintah Kabupaten berkomitmen melanjutkan proses legislasi agar regulasi resmi dapat diterapkan menjelang akhir tahun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan