Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Selasa 5 Mei 2026 menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum kepada Sekretariat DPRD setempat.

Draft tersebut berisi revisi aturan jam operasional toko swalayan dan ritel modern yang sebelumnya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Guntur Priambodo dan diterima oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara.

Raperda mengatur jam operasional ritel modern menjadi dua segmen: Senin‑Jumat pukul 09.00‑22.00 WIB, serta Sabtu‑Minggu pukul 09.00‑23.00 WIB.

Guntur menjelaskan, “Raperda ini kami ajukan untuk dibahas bersama. Tujuannya menata aktivitas ekonomi dan sosial agar lebih seimbang, tertib, dan kondusif.”

Ia menambahkan, mulai Rabu 6 Mei 2026 draft akan diuji coba untuk mengukur dampak langsung sebelum disahkan secara final.

Uji coba bertujuan menilai konsekuensi bagi pelaku usaha ritel modern serta toko tradisional yang berada di sekitar kawasan wisata.

Penyusunan draft melalui proses terbuka, mengumpulkan masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga jaringan ritel modern.

Pemkab Banyuwangi membuka ruang dialog dan audiensi publik agar masyarakat dapat memberikan masukan guna penyempurnaan Raperda.

Made Cahyana Negara menyatakan bahwa legislatif akan membahas Raperda melalui panitia khusus (pansus) yang melibatkan pengusaha, investor, dan warga.

“Percepatan bukan yang utama, yang penting kualitas perdana. Semua yang berizin harus kita ayomi, sedangkan yang belum berizin segera diselesaikan,” ujar Made.

Made juga mengusulkan penyesuaian jam operasional berdasarkan zonasi kawasan wisata, seperti Ijen, stasiun, dan bandara yang dipertimbangkan untuk operasi hingga 24 jam.

Penyesuaian tersebut akan dibahas lebih rinci dalam rapat pansus.

Polemik awal muncul setelah Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 diterbitkan pada 1 April 2026.

Surat edaran itu membatasi toko swalayan non‑berjejaring beroperasi 08.00‑21.00 WIB, sementara minimarket dan supermarket berjejaring hanya boleh buka 10.00‑21.00 WIB.

Kebijakan tersebut dianggap tidak selaras dengan karakter Banyuwangi sebagai destinasi wisata utama.

Berbagai pihak mengkritik bahwa jam tutup lebih awal menghambat arus wisatawan yang sering beraktivitas hingga malam.

Pemerintah daerah menanggapi kritik dengan mengusulkan jam operasional yang lebih fleksibel, sekaligus melindungi kepentingan toko tradisional.

Draft Raperda juga mencakup regulasi tentang reklame dan tempat hiburan malam, menambah dimensi pengaturan lingkungan publik.

Dengan pengaturan yang lebih jelas, diharapkan konflik antara pelaku ritel modern dan tradisional dapat diminimalisir.

Pada tahap selanjutnya, DPRD Banyuwangi akan menggelar pembahasan mendalam, termasuk konsultasi lapangan dengan stakeholder terkait.

Jika Raperda disetujui, perubahan jam operasional akan resmi berlaku setelah proses legislasi selesai dan penetapan peraturan daerah.

Pengujian pada 6 Mei 2026 akan menjadi indikator awal apakah kebijakan baru dapat menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan kenyamanan sosial.

Keputusan akhir masih menunggu hasil evaluasi dan persetujuan final DPRD, yang diperkirakan akan diumumkan pada akhir Juni 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.