Media KampungMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya lebih dari sepuluh perusahaan kelapa sawit yang melakukan manipulasi harga atau under invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor. Praktik ini menyebabkan importir membayar harga jauh lebih tinggi dibandingkan nilai sebenarnya.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026, Menteri Purbaya menyebut ada sekitar 10 perusahaan besar yang terlibat dalam manipulasi harga tersebut. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut secara spesifik.

Purbaya memberikan contoh kasus di mana sebuah perusahaan mencatatkan harga ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebesar USD 2,6 juta atau setara Rp 42,59 miliar. Sementara itu, importir di Amerika Serikat membayar hingga USD 4,2 juta atau sekitar Rp 74,63 miliar, dengan selisih harga mencapai 57 persen.

Contoh lainnya, terdapat perusahaan yang melaporkan ekspor CPO senilai USD 1,44 juta, tetapi harga yang diterima oleh importir mencapai lebih dari USD 4 juta, yang berarti harga ekspor meningkat hingga 200 persen. Menteri Purbaya menegaskan akan melakukan tindakan tegas termasuk menahan kapal per kapal jika praktik ini terus berlangsung.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan, Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Purbaya menyampaikan bahwa tim gabungan telah bekerja selama dua hingga tiga bulan terakhir untuk menghitung ulang nilai ekspor perusahaan-perusahaan tersebut selama beberapa tahun ke belakang.

Selain komoditas kelapa sawit, Menteri Purbaya juga menyebutkan adanya indikasi kecurangan serupa pada sektor lain seperti batu bara. Temuan tersebut sudah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa praktik under invoicing ini telah berlangsung selama 34 tahun, sejak 1991 hingga 2024, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 15.400 triliun. Prabowo menyebut tindakan tersebut sebagai penipuan karena pengusaha tidak melaporkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Menanggapi masalah ini, pemerintah membentuk badan khusus untuk mengelola dan mengawasi ekspor komoditas sumber daya alam melalui perusahaan BUMN, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Badan ini akan fokus pada pengawasan ekspor minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan instrumen regulasi terkait masalah ini, yang diharapkan selesai dan diberlakukan sebelum 1 Juni 2026. Regulasi tersebut melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya menutup celah kecurangan dalam ekspor agar penerimaan negara dari komoditas strategis dapat meningkat dan praktik manipulasi harga dapat dicegah secara efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.