Modus Baru Keberangkatan Haji Nonprosedural Terungkap di Bandara Soetta

Media Kampung – Imigrasi Bandara Soetta temukan modus baru keberangkatan haji nonprosedural yang menjadi perhatian khusus menjelang musim haji 2026. Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Jerry Prima, mengungkapkan bahwa terdapat dua modus utama yang kerap digunakan oleh calon jamaah haji nonprosedural dalam mengelabui pengawasan petugas.

Modus Penggunaan Visa Wisata

Modus pertama yang paling sering ditemukan adalah pemanfaatan izin perjalanan wisata. Calon jamaah haji nonprosedural mengaku akan melakukan perjalanan ke negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia atau Singapura. Namun, setelah tiba di negara tujuan, mereka melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi, khususnya ke kota Jeddah atau Madinah, untuk menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Penyalahgunaan Visa Kerja Amil Work

Selain visa wisata, modus lainnya yang ditemukan adalah penyalahgunaan Visa Amil Work, yaitu visa kerja resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk tenaga kerja asing. Dalam kasus ini, visa kerja tersebut digunakan secara tidak benar untuk keberangkatan ibadah haji, yang tentu bertentangan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan yang Diperketat

Jerry Prima menegaskan bahwa berbagai upaya pencegahan berhasil dilakukan berkat kerja sama lintas instansi, meliputi Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta kepolisian. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan sistem profiling penumpang yang memungkinkan analisis data calon jamaah sebelum proses check-in di bandara berlangsung.

Selain sistem profiling, Imigrasi Bandara Soetta temukan modus baru keberangkatan haji nonprosedural juga melalui pemanfaatan teknologi Subject of Interest (SOI). Sistem otomatis ini memberikan peringatan saat paspor milik orang yang pernah mencoba keberangkatan haji ilegal dipindai di konter pemeriksaan, sehingga pengawasan menjadi lebih ketat dan efektif.

Penanganan Kasus dan Penyelidikan Lanjutan

Kasus-kasus yang berhasil dicegah oleh pihak Imigrasi kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk tindak lanjut proses hukum. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan atau oknum yang mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural tersebut.

Data Keberhasilan dan Dampak Pengawasan

Sepanjang periode 18 April hingga 15 Mei 2026, Imigrasi Bandara Soetta temukan modus baru keberangkatan haji nonprosedural dan berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 89 calon jamaah haji nonprosedural, terdiri atas 40 laki-laki dan 49 perempuan. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 721 orang. Penurunan ini dianggap sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan jalur ilegal dalam pelaksanaan ibadah haji.

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas penerbangan jamaah haji demi mencegah praktik serupa terjadi kembali pada musim haji mendatang. Penemuan modus baru ini menjadi salah satu pijakan penting dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan keberangkatan jamaah haji Indonesia.

Kesimpulan

Temuan baru oleh Imigrasi Bandara Soetta terkait modus keberangkatan haji nonprosedural menunjukkan adanya tantangan serius dalam pengawasan keberangkatan jamaah haji Indonesia. Dengan adanya modus penggunaan visa wisata dan visa kerja yang disalahgunakan, aparat terkait perlu meningkatkan sinergi dan teknologi pengawasan agar praktik ilegal ini dapat diminimalisir. Penurunan jumlah calon jamaah yang berangkat secara nonprosedural juga menjadi kabar positif bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Ke depan, penguatan sistem profiling dan Subject of Interest menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran dan ketertiban keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.