Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. Operasi ini diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penyidik lembaga antirasuah di lokasi. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut. “Benar, diduga terkait pengurusan izin WNA,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah aset berharga, termasuk kendaraan, uang valas, dan logam mulia emas. Selain itu, petugas juga mengamankan belasan orang, meskipun identitas mereka belum diungkap. “Barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan, uang valas, dan logam mulia emas,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa proses masih berlangsung.

KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto memiliki waktu maksimal 124 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan disampaikan melalui konferensi pers.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.