Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, mengatakan penyidik masih menelusuri aktivitas Silmy sebelum menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Pendalaman ini dilakukan karena keberadaan Silmy sempat tidak diketahui saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). “Apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan hadir di Gedung KPK. Itu akan menjadi materi pendalaman oleh penyidik,” kata Taufiq dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat, 5 Juni 2026.

Jika ditemukan tindakan yang mengarah pada penghilangan barang bukti atau menghambat penyidikan, KPK dapat menerapkan pasal lain di luar perkara pokok. “Kalau memang betul ada, kami akan dalami juga untuk pengenaan pasal-pasal yang lain,” ujar Taufiq. Namun, ia menegaskan fokus utama saat ini adalah pembuktian peran Silmy dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain Silmy Karim, tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi juga dijerat, antara lain Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan sejumlah pejabat lainnya. KPK juga menyita aset senilai sekitar Rp17,5 miliar, termasuk tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, dan mata uang asing.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.