Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Vonis tersebut terkait perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan lembaganya akan menunggu laporan tertulis dari jaksa penuntut umum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum,” kata Johanis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6). Ia menegaskan KPK menghormati setiap putusan pengadilan.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti bersalah. Menurut Budi, tim jaksa KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk mempertimbangkan banding. “JPU KPK tentunya akan melakukan analisis yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain pidana penjara, Noel dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, Noel wajib menjalani pidana pengganti selama satu tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.