Media Kampung – Penyelundupan emas keluar negeri semakin marak terjadi, memicu Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi, khususnya emas. Dalam sebulan terakhir, penggagalan upaya ekspor ilegal emas telah tercatat sebanyak 14 kali, menandakan adanya tren peningkatan pelanggaran kepabeanan yang dapat merugikan negara.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dilakukan melalui pemprofilan penumpang dan koordinasi intensif antarinstansi. Instruksi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang menetapkan aturan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas. Hengky menegaskan bahwa setiap penumpang yang membawa emas atau perhiasan dalam berbagai bentuk wajib melaporkan barang bawaan tersebut kepada otoritas terkait.
Hengky menyampaikan, kebijakan ini tak hanya bertujuan mengawasi kepatuhan ekspor, tetapi juga mendukung pengembangan hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi. “Kami memastikan setiap kegiatan ekspor emas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam periode April hingga Mei 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec dan Polres setempat berhasil menggagalkan penyelundupan 17,55 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp45,73 miliar yang hendak dikirim ke Tiongkok. Penindakan dilakukan terhadap 12 penumpang penerbangan, terdiri dari satu warga negara Indonesia dan sebelas warga negara Tiongkok.
Selain itu, Bea Cukai juga mencegah ekspor ilegal emas seberat 265,7 gram yang disembunyikan dalam celana dalam oleh seorang pria berkewarganegaraan India di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Modus unik ini menggunakan jel agar butiran emas melekat pada pakaian, namun berhasil terungkap saat pemeriksaan.
Pengawasan ketat juga berlangsung di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, di mana pada 27 April 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan emas seberat 190 kilogram senilai sekitar Rp502 miliar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas, sehingga potensi kerugian negara berhasil dicegah mencapai Rp41 miliar.
Langkah tegas dan sinergi antar lembaga ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menekan praktik pelanggaran kepabeanan yang merugikan negara. Pengawasan yang semakin ketat di pintu masuk internasional menjadi kunci utama untuk mengatasi maraknya penyelundupan emas yang mengancam penerimaan negara serta keberlangsungan industri nasional.
Dengan berbagai penindakan signifikan yang telah dilakukan, Bea Cukai terus meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan kebijakan yang mendukung hilirisasi industri. Diharapkan upaya ini mampu mengurangi praktik ilegal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan