Media Kampung – Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar. Seorang perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK ditangkap saat hendak menyelundupkan 10,8 kilogram ketamin melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan internasional. Barang haram tersebut ditemukan dalam koper milik WNK yang tiba dari rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan.
Petugas Satnarkoba Polresta Soetta dan Bea Cukai mencurigai koper perak milik tersangka. Setelah diperiksa, ditemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang berisi serbuk putih ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram. Modus penyelundupan ini adalah menyamarkan ketamin dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos pemeriksaan.
Menurut Wisnu, jika dikonversikan, nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp10,9 miliar. Pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan 21.596 jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin, dengan asumsi setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa tersangka diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong. Sementara itu, tersangka WNK ditetapkan sebagai kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Pihaknya masih mendalami peran tersangka terkait aliran pembayaran dan pihak lain yang terlibat. S ditetapkan sebagai buron karena diduga mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat sinergitas yang baik antara Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Mereka terus mengawasi penumpang internasional yang masuk ke Indonesia.
Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan