Media Kampung – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security Bandara Soetta berhasil menggagalkan 12 kasus penyelundupan emas melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Operasi yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026 itu mengamankan total emas seberat 17,55 kilogram dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan pengawasan intensif dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang diduga membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku. Emas yang ditemukan beraneka bentuk, mulai dari kepingan, batang cast bar, hingga perhiasan yang disimpan dalam koper, saku, maupun dikenakan sebagai kalung.

Salah satu kasus awal terjadi pada 16 April 2026, ketika seorang warga negara Indonesia berinisial LCD tertangkap membawa 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar, saat hendak berangkat menuju Hong Kong. Selanjutnya, pada 19 Mei, seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial FH diamankan membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram senilai Rp26,18 miliar.

Berlanjut pada 20 Mei, dua penindakan berhasil dilakukan terhadap warga negara asing yang juga berasal dari Tiongkok. Dalam penindakan pertama ditemukan 2 batang emas cast bar dengan berat 609 gram senilai Rp1,6 miliar, dan pada kasus kedua ditemukan 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar. Kemudian pada 21 Mei, seorang lagi warga asing asal Tiongkok kedapatan membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram dengan nilai sekitar Rp1,61 miliar.

Puncaknya terjadi pada 24 Mei, dimana petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang melibatkan warga negara Tiongkok. Total emas yang diamankan pada hari itu mencapai 2.125,64 gram dengan nilai mencapai Rp6,95 miliar. Hengky menegaskan bahwa seluruh emas hasil penindakan saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan dan akan menjalani uji laboratorium untuk menentukan kadar emas sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan terkait pembawaan emas oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, yang mewajibkan penumpang untuk melaporkan barang emas dalam berbagai bentuk kepada pihak Bea Cukai. Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur bea keluar bagi ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, dan mint bars sebagai upaya mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari komoditas berharga tersebut.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Soetta bersama pihak terkait dalam menegakkan aturan ekspor dan mencegah praktik penyelundupan emas yang bisa merugikan negara. Pengawasan yang ketat di bandara internasional menjadi kunci utama dalam mendeteksi dan menggagalkan upaya membawa emas secara ilegal.

Dengan serangkaian penindakan yang berhasil dilakukan, Bea Cukai Soetta menegaskan akan terus mengoptimalkan pengawasan dan koordinasi agar pengiriman komoditas bernilai tinggi tetap sesuai aturan dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.