Media Kampung – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan senilai Rp45,73 miliar yang berasal dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan hendak dikirim ke Tiongkok melalui jalur udara. Penindakan dilakukan terhadap 12 penumpang yang membawa total 17,55 kilogram emas dalam berbagai bentuk.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada periode April hingga Mei 2026. Penindakan melibatkan kerjasama dengan Avsec dan pihak kepolisian untuk mengawasi barang bawaan penumpang di Terminal 3 Bandara Soetta. Petugas mencurigai adanya logam dengan densitas tinggi yang ternyata adalah emas, yang disembunyikan dalam koper, saku, hingga dipakai sebagai perhiasan dengan berat bervariasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan bahwa dari 12 penumpang yang diamankan, satu merupakan warga negara Indonesia dan sebelas lainnya warga negara Tiongkok. Barang bawaan emas ini diduga kuat berasal dari PIK sebagai pusat pendistribusian emas ilegal tersebut. Hengky menyebutkan, “Beberapa pelaku mengaku barang tersebut berasal dari PIK, khususnya warga negara Tiongkok yang kami kejar.”
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menambahkan bahwa para pelaku diduga berperan sebagai kurir. Emas yang dibawa merupakan barang-barang yang belum jadi, yang kemungkinan besar akan dilebur dan diproduksi kembali menjadi perhiasan di negara tujuan, seperti Hong Kong.
Setelah penyitaan, Bea Cukai melakukan penelitian kepabeanan serta uji laboratorium untuk memastikan kadar emas sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk mendalami peran masing-masing dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan ini.
Kasus ini menjadi perhatian penting mengingat nilai besar emas yang coba diselundupkan secara ilegal dari Indonesia ke luar negeri. Upaya pengawasan dan tindakan tegas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal dan menjaga kepatuhan terhadap aturan ekspor di Indonesia.
Proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengembangan jaringan dan menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama pemeriksaan. Bea Cukai bersama kepolisian terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen otoritas bandara dalam menjaga keamanan dan ketertiban ekspor barang berharga, khususnya logam mulia, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Dengan langkah cepat dan koordinasi antar instansi, penyelundupan emas senilai miliaran rupiah tersebut berhasil digagalkan tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi ekspor yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan