Media Kampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) dini hari, polisi mengamankan 6.000 butir pil ekstasi dan 150 cartridge etomidate yang dikemas dalam bentuk vape. Dua orang kurir asal Sumatera Utara, Zufri (42) dan Hamzah (36), ditangkap di lokasi kejadian.
Kronologi Pengungkapan
Petugas mencegat sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor palsu di Jalan Kolonel H Burlian Kilometer 5, tepat di bawah Stasiun LRT Dempo Palembang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas berisi 150 cartridge etomidate dan 6.000 butir pil ekstasi. Ribuan pil tersebut terdiri dari 2.000 butir oranye berlogo “La Casa de Papel”, 3.000 butir hijau berlogo “TikTok”, dan 1.000 butir merah muda berlogo “Heineken”.
Modus Operandi
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, para tersangka menggunakan mobil dengan pelat nomor palsu yang diganti sebanyak tiga kali selama perjalanan untuk mengelabui petugas. “Barang bukti ini diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dan rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa,” ujar Yulian dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Nilai Barang Bukti
Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. Selain ekstasi, etomidate yang disita merupakan obat keras yang sering disalahgunakan sebagai zat psikoaktif dalam bentuk cairan vape.
Pengembangan Kasus
Polda Sumsel saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna menelusuri asal-usul dan tujuan akhir peredaran narkotika tersebut. “Kami terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Yulian.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan