Media Kampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) adalah sah menurut syariat Islam dan konstitusi Indonesia.
Program Banpres sapi kurban ini menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi dengan nilai sekitar Rp100 miliar ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sapi-sapi tersebut dibeli langsung dari 525 peternak lokal dengan bobot premium antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, yang kemudian didistribusikan kepada pemerintah daerah, organisasi Islam, pondok pesantren, tokoh agama, dan lembaga masyarakat.
Polemik muncul di masyarakat karena adanya kesalahpahaman bahwa sapi kurban tersebut adalah kurban pribadi Presiden Prabowo yang dibiayai dari APBN. Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menjelaskan bahwa istilah “sapi qurban Presiden” yang disampaikan secara singkat oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, menimbulkan salah tafsir. Sebenarnya, sapi tersebut adalah bantuan qurban dari presiden untuk masyarakat, atau Banpres, bukan kurban pribadi.
Dari perspektif syariat Islam, MUI merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menganjurkan pemimpin (imam) untuk berkurban dari baitul mal, yang dalam konteks modern setara dengan kas negara atau APBN. Oleh karena itu, pengadaan sapi kurban dengan dana negara untuk kepentingan umat adalah tindakan yang diperbolehkan dan dianjurkan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa sapi-sapi kurban tersebut bukan untuk konsumsi pribadi presiden, melainkan langsung didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga statusnya adalah kurban negara demi kemaslahatan bersama dan tidak bermasalah secara fikih.
Selain aspek keagamaan, program ini juga memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melewati mekanisme penganggaran yang resmi melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dana APBN untuk program sosial seperti Banpres sapi kurban ini sah dan transparan, serta dapat diaudit sesuai aturan yang berlaku.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menambahkan bahwa program ini tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga sosial dan ekonomi. Pembelian sapi dari peternak lokal langsung memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta menggerakkan berbagai sektor seperti transportasi, jasa kesehatan hewan, dan distribusi daging.
Sejarah juga mencatat bahwa pemberian bantuan sosial oleh presiden menggunakan dana negara bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak era Presiden Soekarno hingga pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, kritik yang menyatakan program Banpres sapi kurban Prabowo sebagai hal yang tidak lazim adalah tidak tepat.
Dengan demikian, program Banpres sapi kurban yang menggunakan dana APBN ini merupakan kebijakan yang legal, konstitusional, dan sesuai dengan ajaran Islam, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan