Media Kampung, Bondowoso – Seorang warga Sumenep menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang di Bondowoso. Pelaku, berinisial H (46), berhasil menggelapkan uang tunai sebesar Rp26 juta dan perhiasan emas seberat 65 gram milik korban, seorang perempuan berusia 50 tahun yang tinggal di Sumenep, Madura.

Modus Penipuan dan Kronologi

<pMenurut penjelasan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, aksi penipuan ini bermula saat korban mendengar cerita dari temannya di Bondowoso tentang seseorang yang mampu menggandakan uang. Karena penasaran dan tertarik, korban mendatangi rumah pelaku di Desa Kecamatan Tapen, Bondowoso.

Baca juga:

Tanpa curiga, korban menyerahkan uang tunai Rp26 juta dan emas 65 gram kepada pelaku yang menjanjikan dapat menggandakan uang tersebut menjadi Rp500 juta dalam waktu dua hari. Pelaku memasukkan uang dan emas ke dalam kardus yang ditutup kain putih, lalu menyuruh korban menunggu dan akan menghubungi setelah dua hari.

Namun, setelah dua hari berlalu, pelaku tidak menghubungi korban dan sulit ditemui di rumahnya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bondowoso.

Baca juga:

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Setelah laporan diterima, anggota Satreskrim Polres Bondowoso menangkap pelaku di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan uang dan emas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bondowoso. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga:

Konsekuensi dan Pentingnya Waspada

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran yang terdengar terlalu menggiurkan, seperti penggandaan uang dalam waktu singkat. Pelaku kejahatan dengan modus serupa sering memanfaatkan kepercayaan dan harapan korban demi keuntungan pribadi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh cerita atau janji tanpa bukti dan sebaiknya melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat berwenang guna menghindari kerugian lebih besar.