Media Kampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 5,05 triliun untuk tahun anggaran 2027. Permintaan ini bertujuan memperkuat program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Usulan anggaran tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Tantan Sulistyana, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 19 Agustus 2026. BNN pada 2027 telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 1,44 triliun, yang mengalami penurunan sekitar 4,59 persen dibandingkan pagu awal 2026 sebesar Rp 1,51 triliun. Anggaran ini terbagi menjadi Rp 1,29 triliun untuk belanja operasional dan Rp 155,93 miliar untuk belanja non-operasional.
Alokasi Anggaran dan Kebutuhan Tambahan
Selain anggaran rutin, BNN juga menerima alokasi baru sebesar Rp 93 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembangunan Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Namun, pagu anggaran yang ada saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan penting di berbagai bidang seperti layanan rehabilitasi, intelijen narkotika, layanan asesmen terpadu, serta program prioritas nasional.
Berikut rincian usulan tambahan anggaran Rp 5,05 triliun:
- Rp 1,51 triliun berasal dari Rupiah Murni yang akan dialokasikan untuk:
- Bidang pemberantasan: Rp 579,27 miliar
- Bidang pencegahan: Rp 157,35 miliar
- Kesekretariatan: Rp 121,56 miliar
- Pemberdayaan masyarakat: Rp 112,77 miliar
- Penguatan laboratorium narkotika: Rp 105,01 miliar
- Bidang data dan informasi termasuk survei prevalensi penyalahgunaan narkoba: Rp 74,71 miliar
- Bidang rehabilitasi untuk layanan rawat inap, rawat jalan, pascarehabilitasi, rehabilitasi keliling, dan tele-rehabilitasi: Rp 229,43 miliar
- Operasional perkantoran: Rp 60,67 miliar
- Belanja pegawai: Rp 19,32 miliar
- Pengembangan sumber daya manusia: Rp 17,96 miliar
- Bidang hukum dan kerja sama: Rp 17,35 miliar
- Bidang pengawasan: Rp 13,10 miliar
- Rp 3,54 triliun berasal dari pinjaman luar negeri yang akan digunakan untuk:
- Peningkatan kapasitas operasional dan intelijen BNN guna mendukung keamanan nasional
- Penguatan layanan rehabilitasi dan edukasi publik
- Modernisasi sarana rehabilitasi, pelayanan laboratorium, dan dukungan operasional
Konteks dan Dampak Usulan Anggaran
Tantan menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran saat ini berdampak pada kemampuan BNN dalam menjalankan program-program prioritas, termasuk pelaksanaan P4GN yang merupakan bagian dari Asta Cita dan prioritas nasional pemerintah. Jika tidak ada tambahan anggaran, BNN akan kesulitan mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba secara optimal.
Oleh karena itu, BNN meminta dukungan Komisi III DPR untuk menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut. Menurut Tantan, seluruh usulan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral bersama untuk melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.















Tinggalkan Balasan