Media Kampung – Tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 memicu tuntutan agar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, mengundurkan diri.

Insiden tersebut menewaskan 16 orang dan melukai 90 lainnya, menurut data resmi kepolisian yang dikonfirmasi pada 29 April 2026.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, menegaskan bahwa permintaan pengunduran Dirut KAI tidak cukup tanpa menelusuri akar permasalahan sistemik yang melibatkan alokasi anggaran.

Wahyudi Askar, analis kebijakan publik di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai bahwa menuntut mundurnya satu figur merupakan bentuk “shortcut accountability” yang tidak menyentuh permasalahan struktural.

Askar menambahkan, kegagalan sinyal dan kurangnya teknologi modern seperti Automatic Train Protection (ATP) serta European Train Control System (ETCS) menjadi faktor utama yang memperparah risiko tabrakan.

Pengamat lain, Mufti Anam, anggota DPR, menuntut agar tidak hanya Dirut KAI yang meminta maaf, melainkan semua pemangku kebijakan yang terlibat dalam penetapan anggaran transportasi publik.

Ia menyatakan, “Jika terbukti ada human error, kami minta Dirut dan pemimpin level tertinggi lainnya untuk bertanggung jawab dan mundur,” sambil menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas budaya keselamatan di KAI.

Anggota DPR lain, Saiful Huda, menyoroti kegagalan sistem sinyal yang seharusnya memaksa kereta berhenti saat ada gangguan, mengingat kereta jarak jauh tidak menerima informasi keberadaan kereta di depannya.

Kementerian Perhubungan melalui Menteri Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa penyebab awal tabrakan adalah kendaraan bermotor yang menabrak rel di perlintasan JPL 85, memicu gangguan pada jaringan KRL‑Cikarang.

Namun, pihak KAI menegaskan penyebab pasti masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang belum dirilis secara resmi.

Wahyudi Askar menuding Kementerian Keuangan juga memiliki peran penting karena subsidi KRL hanya mencapai Rp 1,7 triliun per tahun, jauh di bawah kebutuhan investasi infrastruktur keselamatan.

Ia berargumen, “Underinvestment ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan DPR yang mengawasi alokasi anggaran,” sambil menuntut transparansi dalam penggunaan dana.

Pengamat hukum Muslim Arbi memperingatkan agar desakan pengunduran Dirut KAI tidak dilakukan secara terburu‑buru tanpa dasar investigasi yang objektif, mengingat faktor teknis dan operasional yang kompleks.

Arbi menambahkan, “Jika setiap kecelakaan langsung direspons dengan tuntutan mundur terhadap Dirut, itu bukan solusi, melainkan politisasi musibah,” dan menekankan pentingnya proses investigasi yang independen.

Saat ini layanan KRL di Stasiun Bekasi Timur telah kembali beroperasi setelah melalui serangkaian pemeriksaan keselamatan, menurut pernyataan Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.

Penutup, meski layanan sudah pulih, tekanan publik dan parlemen terhadap manajemen KAI serta DPR diperkirakan akan terus berlanjut hingga laporan akhir KNKT dipublikasikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.