Media Kampung – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoek menyatakan menolak permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim menilai bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan tidak melanggar prosedur hukum.
Pertimbangan Hakim Mengenai Prosedur Penggeledahan
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan pelaksanaan penggeledahan. Yang menjadi fokus utama adalah apakah penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas.
Hakim juga menilai bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang mendukung tindakan penggeledahan tersebut. Selisih waktu dua hari antara penerbitan sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 dianggap tidak prematur atau melanggar prosedur.
Konteks dan Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah saat ini menghadapi beberapa perkara yang sedang diusut oleh Polri, termasuk dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus ASABRI serta temuan emas dan uang tunai. Selain itu, penyidikan juga berlangsung untuk dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie mengklaim telah menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara TPPU yang menjerat kliennya. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta aspek penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Implikasi Putusan Praperadilan
Putusan penolakan praperadilan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penting untuk menjaga integritas penyidikan dan memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum tetap berlandaskan hukum.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan Febrie dapat dilanjutkan tanpa hambatan dari sisi prosedural praperadilan.















Tinggalkan Balasan