Media Kampung – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan hampir seluruh tuntutan Reformasi Polri telah dimasukkan dalam KUHAP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 6 Mei 2026, setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan.

RDPU tersebut melibatkan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, Jaksa Penuntut Umum, serta Amsal Christiy Sitepu, dan menjadi forum utama untuk meninjau hasil kerja Tim Reformasi Polri. Pada pertemuan 2 April 2026, Habiburokhman menegaskan bahwa materi KUHAP baru merupakan serapan aspirasi publik yang dikumpulkan lewat puluhan kali sesi dengar pendapat.

“Terkait penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, kami perlu sampaikan bahwa hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa proses tersebut melibatkan kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil.

Habiburokhman menyoroti keluhan utama publik yang selama ini menitikberatkan pada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dalam penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka. Menurutnya, KUHAP 1981 memberikan hak warga yang sangat terbatas dan tidak menyediakan mekanisme kontrol yang kuat.

Dalam KUHAP baru, sejumlah penguatan hak warga diatur, termasuk hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, peran advokat yang lebih signifikan, serta perluasan lembaga praperadilan. Selain itu, prosedur penahanan diperketat dan terdapat sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenang.

Habiburokhman juga menekankan adanya mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang bagi penyidik menyelesaikan sengketa antar warga melalui musyawarah solutif. Ia berpendapat bahwa pendekatan ini dapat mengurangi beban peradilan dan meningkatkan kepuasan korban.

Beberapa kasus viral yang pernah dibahas dalam Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman, dianggap dapat diselesaikan dengan ketentuan KUHAP baru. “Jika kita mengacu pada kasus‑kasus tersebut, penyelesaiannya bisa dilakukan berlandaskan KUHAP baru,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa penerapan KUHAP baru secara murni dan konsisten akan menjadikan institusi Polri lebih baik dalam menjalankan tugasnya, serta mempermudah masyarakat memperoleh keadilan.

Sebelum pernyataan tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah melaporkan hasil rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 di Istana Merdeka. Pertemuan itu dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Ahmad Dofiri.

Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Presiden menerima dan menyetujui sejumlah rekomendasi KPRP, termasuk yang berkaitan dengan penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri. “Presiden menerima baik laporan hasil kerja Komite dan seluruh yang disampaikan telah disepakati,” ungkapnya.

Penekanan pada hak pembelaan sejak awal pemeriksaan menjadi salah satu poin penting dalam KUHAP baru. Dengan advokat yang terlibat sejak tahap penyelidikan, diharapkan adanya transparansi dan pencegahan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, KUHAP baru memperluas lembaga praperadilan, memungkinkan warga mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan penetapan tersangka sebelum proses penyidikan berlanjut. Ini memberikan kontrol tambahan terhadap keputusan otoritatif kepolisian.

Pengaturan prosedur anti‑kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam KUHAP baru juga mencakup ancaman sanksi pidana bagi penyidik yang melanggar. Hal ini dimaksudkan untuk menurunkan praktik pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum.

Implementasi keadilan restoratif diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara yang tidak memerlukan proses peradilan formal, sekaligus mengurangi beban pengadilan. Pendekatan ini menekankan dialog antara korban, pelaku, dan pihak terkait untuk mencapai penyelesaian damai.

Kedepannya, Habiburokhman menekankan pentingnya konsistensi penerapan KUHAP baru oleh semua lembaga penegak hukum. “Selama KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik,” ujarnya.

Dengan langkah ini, DPR berharap dapat menanggapi secara komprehensif aspirasi publik yang selama ini menuntut reformasi struktural di kepolisian. Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi reformasi bidang hukum lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.