Media Kampung – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi sorotan setelah nama selebgram Lisa Mariana terseret dalam penyelidikan. Tengku Zanzabella, selebgram sekaligus pemerhati sosial-politik, memberikan komentarnya mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, sementara Ridwan Kamil membantah tudingan tersebut dan melakukan klarifikasi melalui media sosial.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD pada tahun 2025. Dalam penyelidikan kasus tersebut, Lisa Mariana diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan Ridwan Kamil. Keduanya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Lisa Mariana bahkan telah berstatus tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Tengku Zanzabella menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, khususnya terkait dugaan gratifikasi di Bank BUMD. Ia juga menyebut hubungan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil saat ini tidak dalam kondisi baik, yang turut mempengaruhi dinamika kasus tersebut.
Ridwan Kamil sendiri telah menjalani tes DNA di Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya penyelesaian laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap Lisa Mariana. Tes DNA ini diinisiasi oleh Ridwan Kamil untuk menghindari isu yang berlarut-larut dan memberikan kejelasan kepada publik. Ridwan Kamil berharap hasil tes tersebut dapat membuktikan kebenaran dan mengakhiri spekulasi yang beredar, terutama mengenai tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana merupakan darah dagingnya.
Selain itu, Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa tudingan korupsi yang menyeret namanya adalah fitnah keji bermotif ekonomi yang telah ia bantah secara tegas melalui klarifikasi di media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di Jawa Barat dan selebriti yang dikenal luas. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.














Tinggalkan Balasan