Media Kampung – Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, porsi yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sekitar 40 persen atau Rp42,94 juta.
Skema Pembayaran Biaya Haji
Menurut Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, sisanya sebesar 60 persen atau sekitar Rp64,40 juta akan ditanggung melalui dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Skema ini dirancang agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan efisien dan efektif dengan biaya yang wajar.
Asumsi Kuota dan Komponen Biaya
Usulan BPIH 2027 didasarkan pada asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler termasuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.
Dalam perhitungan biaya, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per USD dan kurs riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67 per SAR. Biaya hidup jemaah atau living cost diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang akan dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Faktor Eksternal yang Mempengaruhi Biaya
Perhitungan BPIH juga mempertimbangkan kondisi geopolitik global, harga energi, serta fluktuasi nilai tukar rupiah. Kenaikan harga minyak dunia dan avtur menjadi faktor utama yang dapat meningkatkan biaya penerbangan. Terlebih jika nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS, hal ini berpotensi menambah beban biaya transportasi udara dalam rupiah.
Dari sisi layanan di Arab Saudi, pemerintah mencatat adanya perubahan paket layanan Masyair untuk musim haji 1448 H/2027 M, dimana paket D dihilangkan dan digantikan dengan paket C yang akan digunakan oleh jemaah Indonesia.
Alokasi Dana untuk Haji Khusus
Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan alokasi dana untuk penyelenggaraan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas dengan nilai sekitar Rp8,39 miliar. Dana ini akan digunakan untuk perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.
Proses Pembahasan dan Penetapan Biaya
Setelah usulan BPIH disampaikan, Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M untuk membahas secara rinci seluruh komponen biaya. Besaran final BPIH dan Bipih yang harus dibayar jemaah akan ditetapkan setelah pembahasan tersebut.
Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI dan menegaskan bahwa angka Rp107,34 juta yang diusulkan masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut.















Tinggalkan Balasan