Media Kampung, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan meminta pembebasan dari tahanan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, menyampaikan beberapa petitum. Mereka meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah dan meminta agar Febrie dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang gedung merah putih.

Baca juga:

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga meminta penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung serta membatalkan surat perintah penyidikan yang terkait dengan kasus yang menjerat Febrie. Mereka menuntut pemulihan hak hukum klien mereka atas segala tindakan yang telah dilakukan oleh pihak penegak hukum berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam sindikat produksi dan penjualan meterai palsu yang beroperasi di beberapa wilayah Indonesia. Penindakan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara. Polisi menyita alat produksi dan meterai palsu sebagai barang bukti. Potensi kerugian negara akibat praktek ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun, dengan sekitar empat juta keping meterai palsu telah beredar senilai puluhan miliar rupiah.

Di Kalimantan Tengah, Polda menetapkan 12 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pertengahan Agustus 2026. Penanganan karhutla dilakukan melalui penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi penyebab dan pihak bertanggung jawab. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga:

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan fokusnya pada pengembalian dana jemaah terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel. Pemerintah mendorong proses hukum dipercepat dengan memasukkan kasus tersebut ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu pemilik Hanania Travel dan istrinya.

Kepolisian juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka Febrie Adriansyah dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai saksi, namun tetap sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Kepolisian, Veris Septiansyah, menegaskan bahwa syarat penetapan tersangka hanya membutuhkan dua alat bukti dan tidak diwajibkan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti yang meliputi pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti, dan penggeledahan. Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025.

Proses penyidikan terhadap Febrie telah dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung pada Juli 2026, dan hingga saat ini Febrie belum pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Kuasa hukum Febrie berargumentasi bahwa tidak terdapat tindak pidana dalam dokumen penetapan tersangka dan menuntut agar penegak hukum merinci kegiatan tersangka secara jelas dalam berkas perkara TPPU.

Baca juga:

Perkembangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan kasus dugaan korupsi besar. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memenuhi asas keadilan dan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.