Media Kampung, Kebumen – Seorang pelajar SMK di Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap adik kelasnya. Kejadian ini terungkap setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan tersebar melalui pesan berantai.
Dalam video itu, terlihat seorang pelajar tanpa mengenakan baju, hanya memakai celana, memukul seorang pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Korban yang merupakan pelajar kelas 10 berusaha menghindar dan tidak melawan, namun pelaku yang duduk di kelas 11 terus memukuli hingga korban tersungkur.
Motif Kekerasan
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah asmara. Korban diketahui mengikuti akun Instagram pacar pelaku dan keduanya saling berkirim pesan melalui media sosial. Ketidaksukaan pelaku terhadap komunikasi tersebut memicu tindakan kekerasan di belakang sekolah pada Jumat pagi.
Proses Penanganan Kasus
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan mengumpulkan barang bukti seperti seragam pramuka korban, telepon seluler, serta hasil visum et repertum, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. Proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kolaborasi Penanganan
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, dan pihak sekolah untuk memastikan perlindungan dan pembinaan terhadap pelaku dan korban. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa pihak terkait guna proses hukum yang transparan dan adil.
Signifikansi Kasus
Kejadian ini menjadi perhatian penting terkait perlindungan anak dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Viralitas video di media sosial turut meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan dan pembinaan pelajar untuk mencegah tindak kekerasan yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.














Tinggalkan Balasan