Media Kampung – dr. Tifa atau Tifauzia Tyassuma mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dakwaan baru yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang perdana gugatan ini digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Gugatan Praperadilan dr. Tifa
Dalam petitumnya, dr. Tifa memprotes tindakan jaksa yang membuat dakwaan baru setelah putusan sela sebelumnya yang mengabulkan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia meminta agar status hukum dirinya sebagai terdakwa dinyatakan tidak sah, karena menurutnya setelah putusan sela, seharusnya jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi, bukan membuat dakwaan baru secara sepihak.
dr. Tifa juga meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa surat pelimpahan perkara tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan jaksa adalah batal demi hukum. Jika hakim berpendapat lain, ia berharap putusan yang seadil-adilnya diberikan.
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan kuasa hukum dr. Tifa terhadap surat dakwaan jaksa. Putusan sela tersebut menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena mengandung ketidakpastian hukum, dengan mencampurkan ketentuan KUHP lama dan baru dalam satu dakwaan.
Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum untuk diperbaiki. Dengan begitu, persidangan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan sampai dakwaan diperbaiki.
Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
dr. Tifa didakwa terkait pernyataannya yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Dakwaan mencakup tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkembangan Terbaru dan Implikasi Hukum
Dengan pengajuan praperadilan ini, dr. Tifa menegaskan keberatan atas tindakan jaksa yang mengubah dakwaan setelah putusan sela. Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan asas due process of law dan prosedur hukum yang benar dalam penanganan perkara pidana.
Jika pengadilan menerima gugatan praperadilan, maka status hukum dr. Tifa sebagai terdakwa bisa batal dan dakwaan baru harus diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses ini menunjukkan dinamika dalam penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan isu sensitif dan tokoh publik.














Tinggalkan Balasan