Media Kampung, MakassarBea Cukai Kanwil Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 7,8 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga diselundupkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Penindakan ini berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, setelah adanya laporan masyarakat tentang pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur.

Informasi awal diterima Bea Cukai pada 22 Juli 2026 terkait pengiriman rokok yang diduga ilegal. Setelah melakukan pendalaman, ditemukan adanya dua peti kemas yang menjadi target pemeriksaan. Bea Cukai kemudian menerapkan sistem hold terhadap peti kemas tersebut bekerja sama dengan pihak pelabuhan dan perusahaan logistik terkait.

Baca juga:

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim P2 Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menemukan sebanyak 276 koli pada satu kontainer dan 213 koli pada kontainer lainnya yang berisi rokok ilegal. Total rokok yang berhasil diamankan berjumlah 7.824.000 batang dengan perkiraan nilai mencapai Rp 11,6 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga berhasil menyelamatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7,57 miliar akibat potensi kehilangan penerimaan cukai dari rokok ilegal tersebut.

Baca juga:

Konsekuensi Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga berdampak negatif pada industri rokok legal dan perekonomian secara umum. Rokok tanpa pita cukai beredar secara ilegal tanpa memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen dan pemerintah.

Upaya Bea Cukai dalam Penegakan Regulasi

Bea Cukai secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai. Penindakan di Pelabuhan Soekarno-Hatta ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyelundupan dan pelanggaran regulasi cukai di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca juga:

Koordinasi antara Bea Cukai, instansi pelabuhan, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran rokok ilegal ini.

Implikasi Kedepan

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal. Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi penerimaan negara dan mendukung industri legal yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional.