Media Kampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela ini membuat surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan proses persidangan terhadap Dokter Tifa dihentikan sementara.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7/2026), Hakim Ketua Christina Endarwati membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 tidak dapat diterima. Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa penuntut umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga:

Alasan Eksepsi Dikabulkan

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat karena menggunakan dua rezim hukum sekaligus, yaitu KUHP lama dan KUHP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025) untuk delik yang secara substansial dinilai serupa. Menurut hukum acara pidana, dakwaan harus jelas dan pasti agar terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif. Ketidakcermatan ini menjadi dasar putusan batal demi hukum.

Kuasa hukum mantan Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut putusan ini hanya bersifat administratif, yaitu mengoreksi pasal yang digunakan dalam dakwaan. Ia optimistis jaksa dapat memperbaiki surat dakwaan dalam waktu singkat, satu hingga dua hari, dan kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.

Roy Suryo Bereaksi

Kabar dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa mendapat sambutan positif dari Roy Suryo, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Usai persidangan, Roy menyampaikan dukungan langsung kepada Dokter Tifa. “Saya sangat mendukung upaya Dokter Tifa selama ini, teruskan dok perjuangannya,” kata Roy sebagaimana disiarkan kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga:

Roy Suryo sebelumnya juga telah menjalani proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Putusan sela yang menguntungkan Dokter Tifa memberikan angin segar bagi Roy untuk melanjutkan perlawanan hukumnya.

Tanggapan Polisi

Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menyatakan menghormati putusan sela tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu bukan akhir dari proses hukum. Menurutnya, jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali ke pengadilan. “Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

Makna Putusan Sela

Putusan sela bukanlah putusan bebas. Majelis hakim belum memeriksa pokok perkara, termasuk saksi, ahli, atau unggahan media sosial yang menjadi dasar tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa memperoleh kemenangan prosedural karena dakwaan dianggap tidak memenuhi standar kecermatan. Dalam hukum acara pidana, dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan hakim. Jika dakwaan cacat, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan hingga jaksa melakukan perbaikan.

Baca juga:

Perkara serupa pernah terjadi di PN Jakarta Pusat pada Januari 2026, di mana majelis hakim membatalkan dakwaan dalam perkara Khariq Anhar karena penggunaan frasa yang tidak jelas. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan konsisten dalam menuntut kecermatan surat dakwaan.

Langkah Selanjutnya

Jaksa penuntut umum kini memiliki waktu untuk menyusun ulang surat dakwaan dengan memperbaiki pasal yang digunakan. Setelah dakwaan diperbaiki, perkara dapat kembali dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan sidang akan dimulai dari awal. Sementara itu, Dokter Tifa dan Roy Suryo tetap berada dalam status tersangka dan proses hukum terhadap mereka belum berakhir.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Istana terkait unggahan Dokter Tifa di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu. Tuduhan serupa juga dilontarkan Roy Suryo. Keduanya dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.