Salah Kaprah Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Bukan Lambang Negara
Media Kampung – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menegaskan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Namun, masih terdapat kesalahpahaman yang menganggap bahwa kepala negara, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden, juga merupakan lambang atau simbol negara.
Kesalahpahaman tersebut baru-baru ini diperlihatkan oleh Kelompok Relawan Pasukan Bawah Tanah Jokowi (Pasbata). Mereka melaporkan Roy Suryo karena dianggap menghina Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo. Pasbata berpendapat bahwa Gibran merupakan lambang negara.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memperingatkan bahwa mengganti atau mengubah lambang negara Indonesia adalah tindakan ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana. Dia menekankan bahwa Garuda Pancasila adalah simbol kedaulatan dan identitas negara Indonesia.
Selain Pasbata, beberapa pihak lain juga pernah salah kaprah menyebut Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara, di antaranya:
- Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI periode 2014-2024
- Rektorat Universitas Indonesia
- Kepolisian Republik Indonesia
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesalahpahaman ini dapat memicu tindakan pembungkaman terhadap kritik atau pendapat yang dianggap menyerang Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, kepala negara dan pemerintahan adalah pelayan rakyat yang dapat dikritik dan diawasi.
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila, bukan Presiden atau Wakil Presiden. Kesalahpahaman ini harus diluruskan untuk menghindari tindakan represif terhadap kebebasan berpendapat dan kritik. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara lambang negara dan pejabat publik.
Artikel ini disadur dari Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara



