Media Kampung – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar indikator perlindungan anak diintegrasikan ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Usulan ini disampaikan KPAI dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya pada bulan lalu.
Komisioner KPAI Sylvana Apituley menjelaskan bahwa integrasi indikator perlindungan anak dalam penilaian kinerja kepala daerah bertujuan untuk memastikan setiap daerah di Indonesia menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa khawatir.
“Bagi KPAI, ini penting untuk mengarahkan pengawasan di tingkat daerah, memastikan perlindungan anak menjadi salah satu faktor kunci penilaian kinerja kepala daerah,” ujar Sylvana dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, KPAI juga meminta regulasi khusus untuk percepatan dan peningkatan perlindungan anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Menurut KPAI, banyak daerah 3T yang sulit terdeteksi sehingga berpotensi muncul kasus kekerasan pada anak yang tidak terlihat atau terpantau.
“Semakin jauh daerah itu dari pantauan publik dan kerja pemerintah daerah, semakin terisolir, kasus-kasus akan semakin tidak terlihat, tidak tertangani, dan berjalan terus,” imbuh Sylvana.
KPAI menilai sistem perlindungan anak di daerah merupakan hal yang krusial. Dengan adanya indikator kinerja yang jelas, diharapkan kepala daerah lebih serius menangani perlindungan anak di wilayahnya masing-masing.
Usulan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan anak. KPAI mencatat setiap tahun menerima sekitar 2.000 kasus kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi kinerja kepala daerah dianggap perlu diperkuat untuk menekan angka tersebut.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat merespons positif usulan ini dan segera mengimplementasikannya dalam sistem evaluasi kinerja kepala daerah.















Tinggalkan Balasan