Media Kampung, Labuhanbatu — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu secara resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh wilayah. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.543INST2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape.
Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, menyampaikan instruksi tersebut saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa larangan berlaku bagi seluruh ASN, non-ASN, karyawan BUMD, dan masyarakat umum.
“Larangan ini harus segera kita tindak lanjuti. Saya menginstruksikan kepada seluruh pegawai ASN, Non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan rokok elektrik atau vape,” ujar Maya.
Alasan Larangan Vape
Kebijakan ini didasarkan pada rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa perangkat vape rentan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair dan zat adiktif berbahaya lainnya. Langkah ini menjadi upaya preventif Pemkab Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba jenis baru dan dampak kesehatan jangka panjang.
Sosialisasi dan Penegakan Aturan
Pemkab Labuhanbatu akan melakukan sosialisasi masif melalui baliho, spanduk, stiker di titik strategis, serta media sosial. Maya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Selain isu vape, rapat koordinasi juga menyoroti disiplin kerja ASN. Maya mewanti-wanti agar ASN tidak bermain media sosial atau melakukan siaran langsung (live) selama jam dinas, apalagi dengan mengenakan seragam dinas.
“Artinya, pada saat jam kerja, tidak boleh ada ASN yang asyik melakukan siaran langsung (live) di media sosial. Apalagi melakukan live dengan masih mengenakan seragam dinas ASN. Tolong ini diindahkan demi menjaga marwah instansi,” katanya.
Maya mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk berkomitmen mengawal setiap regulasi, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, demi mewujudkan Labuhanbatu yang Cerdas dan Bersinar.
Menanggapi arahan tersebut, jajaran Forkopimda Labuhanbatu—termasuk unsur Kodim 0209Lb melalui Kasdim SH Tanjung, Polres melalui KBO Satnarkoba R Manik, dan Kejari melalui Kasi Intel Memed Rahma Sugama—menyatakan komitmen penuh dan siap mengawal penegakan aturan di lapangan.























Tinggalkan Balasan