Media Kampung, TANGERANGBareskrim Polri menangkap dua warga negara China yang diduga menjadi kurir jaringan peredaran gelap psikotropika rute Malaysia-Jakarta. Keduanya diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/7) malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba yang diterima dari analis Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai pengiriman psikotropika dari Malaysia ke Jakarta.

Baca juga:

“Pada pukul 22.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tim mencurigai dua orang laki-laki WN China dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3.370,17 gram bruto Psikotropika,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Dua tersangka yang ditangkap adalah Zoi Lihua (20) dan Zhan Shijie (30), keduanya WN China yang diduga berperan sebagai kurir. Polisi menyita 3.370,17 gram bruto psikotropika yang disamarkan dalam berbagai kemasan produk makanan dan minuman, seperti kopi putih, kopi panggang, minuman serbuk, susu kemasan, hingga sachet kopi.

Selain psikotropika, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam milik kedua tersangka, dua paspor, serta boarding pass penerbangan TransNusa rute Kuala Lumpur–Jakarta.

Baca juga:

Pengakuan Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Zoi Lihua mengaku direkrut seseorang bernama Yining melalui aplikasi Telegram. Ia dijanjikan bayaran 500 Dolar AS jika berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia. Zou juga mengaku telah menerima uang muka 200 Dolar AS saat berada di Kamboja sekitar 18–19 Juni 2026.

Dalam pemeriksaannya, Zou menceritakan bahwa ia sempat berada di Kamboja sejak September 2025 hingga Februari 2026, kemudian pindah ke Malaysia pada Maret 2026. Setelah sempat kembali ke China pada Juni 2026, ia kembali ke Malaysia pada Juli atas perintah seseorang bernama Qirin melalui Telegram. Setibanya di Malaysia, Zou dijemput seseorang menuju lokasi untuk mengambil barang yang disimpan di ruang bawah tanah. Barang tersebut kemudian dibawa ke Indonesia.

Sebelum berangkat, Zou mengajak temannya, Zhang Shijie, untuk ikut ke Indonesia. Kepada Zhang, ia mengatakan seluruh tiket pesawat telah dibiayai dan barang yang dibawa adalah alat kesehatan. Zhang mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah psikotropika.

Baca juga:

“Zhang Shijie sama sekali tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah Narkotika atau Psikotropika. Zhang Shijie menduga barang tersebut hanyalah berupa kopi atau minuman kemasan sachet biasa. Oleh karena itu, Zhang Shijie bersedia dititipi barang tersebut oleh Zou dan barang tersebut dimasukkan ke dalam koper milik Zhang Shijie untuk dibawa bepergian ke Indonesia,” ujar Eko.

Pengembangan Kasus

Menurut hasil pemeriksaan, sebelum keberangkatan ke Indonesia, pengendali perjalanan telah mengirimkan foto kedua tersangka beserta kode pengenal “VIP 8888” kepada orang yang akan menjemput mereka di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, keduanya lebih dulu diamankan petugas sesaat setelah tiba di terminal kedatangan internasional.

Saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak yang memerintahkan pengiriman psikotropika, menelusuri jaringan peredaran Malaysia–Jakarta, mengusut aliran dana sindikat, serta melengkapi proses penyidikan.