Media Kampung – Seorang anggota Polri berpangkat Aiptu berinisial N ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang disebut sebagai istri sirinya. Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu panjang, termasuk disiram air keras dan dipaksa meracik narkoba.

Kronologi Penganiayaan

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban dikenalkan dengan Aiptu N dan sejak awal dicekoki narkotika jenis sabu. Sepanjang hubungan, korban dianiaya, disekap, diancam, dan mengalami perlakuan seks menyimpang. Puncak kekerasan terjadi pada September 2025, saat korban disiram cairan yang diduga air keras hingga mengalami luka bakar serius.

Laporan ke Bareskrim

Korban yang didampingi Tim Hotman 911 melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2026. Laporan teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa hukum menyebut korban juga dipaksa meracik sabu oleh pelaku.

Langkah Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Aiptu N telah ditahan dan diperiksa oleh Bidpropam. “Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” ujar Artanto, Jumat (3/7). Selain proses pidana, Aiptu N juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini, ia ditempatkan di patsus selama 20 hari.

Artanto menegaskan bahwa proses pidana ditangani Bareskrim Polri, sementara Polda Jateng mengawal pemeriksaan etik. “Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hubungan Tanpa Ikatan Sah

Polda Jateng mengungkap bahwa Aiptu N dan korban menjalin hubungan intim tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat,” kata Artanto.

Respons Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menanggapi kasus ini dengan menekankan pentingnya penegakan hukum. “Kalau sudah masuk ranah hukum, ya hukum harus ditegakkan. Kepolisian harus bertindak tegas untuk itu,” ujarnya. Pratikno juga menyoroti faktor kesehatan mental sebagai salah satu pemicu kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Proses hukum pidana di Bareskrim dan sidang etik di Polda Jateng masih berjalan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.