Media Kampung, Batam — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat, 10 Juli 2026, untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga Kampung Belian Perpat, RT 004 RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Forum ini menghimpun keterangan dari seluruh pihak guna memperjelas duduk perkara dan mencari solusi bersama.
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota lainnya, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., dan Jimy Siburian, SH. Sejumlah instansi terkait dihadirkan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai status lahan yang dipersoalkan.
Hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan, Satpol PP Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), BPPD, serta unsur Kecamatan Batam Kota, Kelurahan Belian, Ketua RW 002, Ketua RT 004, dan warga terdampak.
Muhammad Fadhli menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan data, penjelasan, dan pandangan masing-masing agar penyelesaian dilakukan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengedepankan musyawarah.
“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli.
Komisi I menilai keterlibatan seluruh instansi yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, tata ruang, hingga aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan proses penyelesaian berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. DPRD juga menegaskan akan terus mengawal pembahasan hingga diperoleh solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak.





















Tinggalkan Balasan