Media Kampung – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi berjanji akan menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang dialami oleh para transmigran di Kalimantan Timur. Janji tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) di Samarinda pada 23 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, para transmigran mengeluhkan status kepemilikan tanah yang selama ini mereka tempati sebagai lahan warisan dari ayah atau kakek mereka belum memiliki kepastian hukum berupa sertifikat. Masalah ini terjadi di beberapa kabupaten di Kaltim dan menjadi sumber ketidakpastian hak atas tanah bagi para transmigran.
Menanggapi hal tersebut, Viva Yoga menyampaikan bahwa Kementerian Transmigrasi telah meluncurkan program Trans Tuntas yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi transmigran. Program ini juga meliputi digitalisasi data pertanahan, penyelesaian sengketa tanah, serta pengaturan tata ruang di kawasan transmigrasi.
Wakil Menteri tersebut meminta para transmigran yang mengalami masalah lahan untuk segera menyampaikan laporan tertulis secara lengkap kepada Kementerian Transmigrasi. Laporan tersebut nantinya akan diproses dengan koordinasi antar lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu penyebab sengketa lahan yang disebutkan adalah adanya perubahan peraturan yang menyebabkan tanah yang sudah bersertifikat berubah peruntukannya, sehingga menimbulkan tumpang tindih dengan kepentingan lain. Tumpang tindih lahan paling banyak terjadi dengan kawasan hutan dan taman nasional.
Viva Yoga menjelaskan bahwa masalah tumpang tindih tersebut sudah dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa jika ada kawasan hutan atau taman nasional yang berada di wilayah transmigrasi, status kawasan tersebut harus dicabut. Dengan begitu, status hutan atau taman nasional tidak berlaku di area transmigrasi yang terdampak.
Wakil Menteri Transmigrasi menegaskan komitmen kementeriannya untuk menyelesaikan seluruh persoalan lahan transmigran agar tidak ada lagi kasus penggusuran akibat kelalaian atau malaadministrasi. Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya bagi transmigran untuk melaporkan kendala yang mereka hadapi terkait kepemilikan tanah.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para transmigran yang selama ini menempati lahan tanpa kepastian sertifikat di Kalimantan Timur. Penyelesaian sengketa lahan menjadi prioritas agar program transmigrasi dapat berjalan sesuai tujuan pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan