Media Kampung, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan ini muncul setelah kasus yang sebelumnya ditangani Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pelimpahan perkara tersebut tidak berdasar dan penuh kejanggalan. Menurutnya, sesuai undang-undang, kasus ini mestinya ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan dan intervensi. “Bukan malah diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang pimpinannya terlibat kasus korupsi,” ujar Isnur dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

YLBHI menilai pelimpahan kasus ini menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penegakan hukum akan semakin tergerus. Kasus ini dinilai melibatkan aktor penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan pemberantasan korupsi, namun diduga justru menjadi bagian dari pelaku korupsi.

Pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam situasi ini, eksistensi KPK sebagai lembaga independen dan berintegritas mutlak diperlukan. Pasal 10A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah pertama kali diusut oleh Polda Metro Jaya. Febrie dan advokat Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga objek perkara, yaitu terkait Asabri, tambang batu bara, dan anak perusahaan Krakatau Steel. Polri kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Febrie hanya berlaku 20 hari dan bersifat sementara. Pencekalan diajukan oleh Polda Metro Jaya sebagai penyidikan awal, dan setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, diharapkan Kejaksaan akan mengajukan perpanjangan pencekalan.

Kejaksaan Agung sendiri menyatakan siap menelusuri dugaan adanya bunker atau brankas lain milik Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan mendalami setiap informasi yang masuk sesuai kepentingan penyidikan. Seluruh pendalaman akan dilakukan setelah proses administrasi pelimpahan perkara, barang bukti, dan tersangka dari kepolisian rampung.