Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka.
KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar yang ditemukan di dua brankas di Wonogiri dan Laweyan. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, dan logam mulia sebanyak 25 keping emas masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Modus Pemerasan dan Dugaan Tradisi Setoran
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang kemudian dijadikan dasar untuk meminta setoran dari pegawai BPKAD. Etik memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD. Richard kemudian meminta para pejabat eselon III menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan pola yang sudah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik. “Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).
Dalam praktiknya, KPK menemukan penggunaan sejumlah kode seperti “tambahan upah pungut kae ono tho”, “kowe mrene kan ora bayar”, hingga “padakno karo bapak” yang diduga menjadi sandi permintaan setoran.
Setoran OPD hingga Rp3,7 Miliar
Selain upah pungut, Etik juga diduga meminta setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pengumpulan dana itu disebut dikoordinasikan oleh Tri Mulyo, termasuk melalui bukti pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah. KPK mencatat, selama 2021-2026 Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut. Sementara dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo pada 2024-2026, Etik diduga menerima Rp840 juta. Di sisi lain, Richard Tri Handoko juga diduga menghimpun sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD selama 2022-2024.
“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Etik, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam OTT yang digelar di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri, KPK mengamankan 18 orang. Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, DPC PDIP Sukoharjo menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menyikapi penangkapan Etik yang merupakan kader partai tersebut. Di sisi lain, pelayanan di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap berjalan normal pascaoperasi tangkap tangan.























Tinggalkan Balasan