Media Kampung, Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat berlangsung di Kanwil Kemenkumham Sumsel pada Kamis, 9 Juli 2026.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel menyatakan bahwa substansi, rumusan, dan materi muatan Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meski demikian, tim memberikan sejumlah catatan terkait teknik penyusunan agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, NurAinun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi, menyampaikan catatan tersebut dalam rapat. Pemerintah Kabupaten OKU Timur menerima seluruh saran dan berkomitmen melakukan penyempurnaan draf Raperbup sesuai hasil harmonisasi, seperti diungkapkan Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Timur, Dwi Supriyanto.
Pemkab OKU Timur juga memaparkan latar belakang dan substansi Raperbup yang diajukan untuk memperoleh harmonisasi. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. “Hal ini untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Rapat dihadiri oleh Kasubbag Bantuan Hukum Setda OKU Timur Daru Cahyono, Kabag Organisasi Setda OKU Timur Maya Eka Sari, Kepala Bidang Pengendalian dan Basis Data Pajak Daerah OKU Timur Dinni Pramadhani Juliasih, serta Sekretaris Bapperida OKU Timur Muhammad Fathoni.























Tinggalkan Balasan