Media Kampung – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan pentingnya pemerintah memberikan kepastian hukum dan status bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi di sekolah negeri. Hal ini disampaikan di Surakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN hingga akhir tahun ini.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti ketidakjelasan regulasi terkait PPPK paruh waktu yang saat ini belum memiliki kejelasan status. Kondisi tersebut dinilai dapat menambah beban dunia pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
MY Esti menekankan perlunya komunikasi yang lebih intensif antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar guru honorer dan guru PPPK paruh waktu segera mendapatkan kepastian status kepegawaian. Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penataan tenaga honorer menjadi ASN agar sesuai dengan peraturan dan memperhatikan guru yang telah lama mengabdi.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 melarang pengangkatan baru guru non-ASN di sekolah negeri. Aturan ini hanya berlaku bagi guru yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan.
Dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi, terutama terkait status dan regulasi PPPK paruh waktu, penegasan legislator ini menjadi dorongan penting agar pemerintah dapat segera memberikan kepastian dan solusi bagi guru non-ASN demi kelangsungan dunia pendidikan di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan