Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan biaya dam haji tahun 2026 sebesar 720 Riyal Saudi atau setara Rp3.358.620 per jemaah. Kebijakan ini mengatur pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Arab Saudi.

Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI, menjelaskan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 34.308 jemaah yang akan menjalankan kewajiban dam sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran dam dilakukan melalui lembaga resmi di Arab Saudi bernama Adahi Projec yang terintegrasi dengan platform Nusuk. Sistem ini dirancang untuk menjamin pelaksanaan dam sesuai syariat Islam, administrasi yang tertib, serta transparansi dan keamanan transaksi.

Maria menambahkan, petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berperan aktif memudahkan proses pembayaran dam, termasuk dengan pelayanan jemput bola yang mengunjungi kamar jemaah di hotel. Metode ini khususnya membantu para lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan kondisi kesehatan berisiko tinggi agar dapat membayar dam tanpa kesulitan.

Setiap petugas kloter bertanggung jawab mendampingi jemaah dalam proses pembayaran. Setelah transaksi rampung, jemaah akan menerima bukti pembayaran resmi sebagai tanda bahwa kewajiban dam telah terpenuhi secara sah dan tercatat dalam sistem. Hal ini menegaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai ketentuan resmi tanpa melalui pihak ketiga atau calo.

Maria mengingatkan kembali agar seluruh jemaah haji Indonesia tidak melakukan pembayaran dam di luar lembaga resmi. Hal ini penting untuk menghindari penipuan dan memastikan dana yang terkumpul dikelola dengan transparan serta ibadah berjalan sesuai syariat dan regulasi Arab Saudi. Petugas di lapangan juga aktif menyosialisasikan jenis-jenis haji dan kewajiban dam kepada jemaah agar tidak terjadi kesalahpahaman dan proses berjalan tertib.

Dengan sistem pembayaran dam yang terintegrasi dan didukung oleh PPIH, pemerintah berharap seluruh jemaah dapat menjalankan kewajiban dam dengan aman, mudah, dan transparan. Langkah ini sekaligus memperkuat pengelolaan dana dam haji serta menjaga kualitas pelayanan ibadah di Tanah Suci.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.