Media Kampung – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib guru honorer menjelang rencana penghapusan status honorer pada tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan menjelang Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Mardani menyatakan bahwa isu penghapusan honorer telah menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru honorer merasa khawatir akan kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status yang jelas. Hal ini memicu diskusi intens di parlemen mengenai masa depan mereka.

Mardani menuturkan bahwa Komisi II DPR RI akan berperan aktif dalam mengawal proses penghapusan guru honorer agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi para guru. Ia menekankan bahwa tenaga pendidik tidak boleh menjadi korban dalam penataan aparatur sipil negara yang sedang berlangsung. “Kami ingin memastikan semua guru honorer tidak mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus dengan memprioritaskan guru yang memiliki kualitas dan pengalaman untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Mardani, pengangkatan guru honorer menjadi PNS lebih tepat dibandingkan menggunakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena profesi guru memiliki martabat dan peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Lebih lanjut, Mardani menegaskan pentingnya penghargaan yang setimpal bagi guru honorer yang telah berdedikasi lama. Ia berharap pemerintah menghargai kontribusi mereka dengan memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang layak. Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini hingga tahap pelaksanaan selesai agar hak-hak guru honorer tetap terlindungi.

Perkembangan ini menunjukkan perhatian serius dari DPR untuk memastikan proses penghapusan honorer tidak merugikan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan. Dengan pengawasan ketat dari legislatif, diharapkan guru honorer dapat memperoleh perlindungan dan kepastian masa depan yang lebih baik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.