Media Kampung – Jemaah haji Indonesia di Madinah diingatkan untuk tidak merekam warga Arab Saudi tanpa izin karena pelanggaran privasi dapat berujung pada denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara. Kepala Daerah Kerja Madinah, Khalilurrahman, menegaskan aturan ketat terkait privasi di Arab Saudi yang berbeda dengan Indonesia saat apel pagi di Sektor Tiga Madinah.
Khalilurrahman menjelaskan, merekam orang lain tanpa izin, terutama yang berlainan jenis, tidak diperbolehkan di wilayah tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berakibat diamankannya pelaku oleh aparat keamanan baik di Madinah maupun Makkah. Oleh karena itu, seluruh petugas dan jemaah haji Indonesia wajib memahami aturan setempat demi menghindari masalah hukum.
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin, turut mengingatkan bahaya pelanggaran privasi yang diatur dalam Cybercrime Law Arab Saudi. Ia mengungkapkan kasus seorang jemaah haji Indonesia yang sempat ditangkap polisi di Madinah karena merekam seorang perempuan sekitar usia tiga puluh tahun tanpa izin. Meskipun tidak ditemukan niat jahat dalam kejadian tersebut, kasusnya tetap dilanjutkan ke Kejaksaan Umum sesuai prosedur hukum jika korban melapor.
Masbukhin menegaskan bahwa pelanggar aturan ini bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal sebesar 500 ribu riyal Saudi, yang nilainya setara lebih dari dua miliar rupiah. Pemerintah Arab Saudi menuntut setiap jemaah untuk menghormati adat istiadat dan menjaga privasi warga setempat agar tidak menimbulkan permasalahan selama pelaksanaan ibadah haji.
Imbauan tersebut menjadi pengingat penting bagi jemaah haji Indonesia agar tetap mematuhi norma dan hukum di Arab Saudi, terutama selama berada di Madinah dan Makkah. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran ibadah dan menghindarkan jemaah dari risiko hukum yang serius.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan