Media Kampung – Kebiasaan menggeber gas sering kali dilakukan oleh pengemudi untuk menunjukkan performa mesin atau mencari sensasi kecepatan. Namun, di balik suara raungan mesin yang gahar, terdapat konsekuensi ekonomi yang cukup signifikan berupa lonjakan konsumsi bahan bakar yang tidak perlu.

Setiap tekanan pada pedal gas merupakan perintah langsung kepada sistem manajemen mesin untuk menyuplai lebih banyak bahan bakar ke dalam silinder. Perilaku berkendara yang agresif dan tidak konstan ini menjadi faktor utama mengapa angka efisiensi bahan bakar yang dijanjikan pabrikan sulit tercapai dalam penggunaan harian di jalan raya.

Mesin pembakaran internal bekerja paling efisien ketika rasio campuran antara udara dan bahan bakar berada pada titik stoikiometri yang tepat. Saat pedal gas ditekan secara mendadak atau “digeber”, sistem injeksi akan menyemprotkan bahan bakar dalam jumlah besar ke dalam ruang bakar untuk menghasilkan tenaga instan.

Proses ini sering kali menciptakan campuran yang terlalu kaya, di mana jumlah bahan bakar jauh melampaui kebutuhan oksigen yang tersedia untuk pembakaran sempurna. Bahan bakar yang berlebih tersebut tidak semuanya berubah menjadi energi gerak, melainkan banyak yang terbuang menjadi panas sisa atau emisi gas buang.

Selain itu, percepatan massa kendaraan yang dilakukan secara tiba-tiba membutuhkan energi kinetik yang jauh lebih besar dibandingkan dengan akselerasi yang dilakukan secara bertahap. Hal ini memaksa mesin bekerja pada beban puncak secara konstan, yang secara matematis akan langsung memangkas jarak tempuh per liter bahan bakar.

Mengemudi dengan cara menggeber gas biasanya diikuti dengan pengereman yang sering dan mendadak karena kecepatan yang tidak stabil. Setiap kali rem diinjak untuk memperlambat kendaraan yang baru saja dipacu, energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar terbuang percuma menjadi panas pada cakram rem.

Hilangnya momentum ini memaksa pengemudi untuk kembali menggeber gas guna mencapai kecepatan semula, menciptakan siklus penggunaan energi yang sangat tidak efisien. Oleh karena itu, penting untuk menghindari kebiasaan menggeber gas dan mengemudi dengan cara yang lebih stabil dan efisien.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang dapat diberlakukan maskapai mulai tanggal 13 Mei 2026.

Kepmenhub ini spesifik memuat ketentuan besaran biaya tambahan sebagai dampak adanya fluktuasi bahan bakar tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan berlaku menyusul perkembangan bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan harga.

Selain itu, kebijakan ini berlaku untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Biaya tambahan yang diatur ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.

Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA) dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku. Adapun pada 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter.

Maka, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai kelompok layanan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.