Media KampungBFI Finance mencatat pertumbuhan aset dan laba yang kuat pada kuartal I 2026, sekaligus menghadapi sorotan publik terkait kasus penarikan paksa mobil mewah.

Hingga akhir Maret 2026, total aset perusahaan mencapai Rp25,3 triliun, didukung oleh managed receivables senilai Rp26,8 triliun yang tumbuh 5,5% secara tahunan.

Pembiayaan modal kerja menjadi kontributor utama dengan porsi 57,8% atau setara Rp15,5 triliun, diikuti oleh pembiayaan kendaraan roda empat, alat berat, dan properti.

Selama tiga bulan pertama tahun ini, BFI Finance menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp5,5 triliun, angka yang relatif stabil dibandingkan kuartal sebelumnya.

Presiden Direktur Sutadi menegaskan bahwa pendekatan kehati-hatian dan selektif menjadi kunci untuk menjaga postur risiko di tengah volatilitas pasar.

Rasio non-performing financing (NPF) bruto tercatat 1,57% dan NPF netto 0,25%, keduanya lebih baik daripada rata-rata industri yang berada pada 2,78%.

Perusahaan juga mempertahankan coverage ratio sebesar 2,71 kali terhadap NPF bruto, menandakan kecukupan pencadangan yang memadai.

Pendapatan kuartal I mencapai Rp1,7 triliun dengan pertumbuhan 3,1% yoy, sementara laba bersih mencapai Rp354,3 miliar.

Return on Assets (RoA) sebesar 7,0% dan Return on Equity (RoE) mencapai 13,0% menunjukkan profitabilitas yang tetap solid.

Likuiditas perusahaan kuat berkat pengelolaan arus kas yang efektif dan pelunasan obligasi tepat waktu.

Fitch Ratings Indonesia menegaskan kembali peringkat jangka panjang nasional BFI Finance pada level ‘AA-(idn)’ dengan outlook stabil.

Sutadi menambahkan bahwa diversifikasi sumber pendanaan dan kolaborasi strategis dengan mitra akan terus dioptimalkan untuk menciptakan nilai jangka panjang.

Pada November 2025, debt collector BFI Finance berusaha menarik paksa mobil Lexus milik Andy Pratomo di Surabaya, meskipun pembelian mobil tersebut dilakukan secara tunai pada September 2025.

Pengacara Pratomo menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah dilaksanakan dan pihak BFI Tangerang telah dipanggil, namun tidak mengungkap alasan keterlambatan SP2HP.

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai prosedur penagihan BFI Finance dan menambah tekanan reputasi di tengah kinerja keuangan yang positif.

BFI Finance menyatakan komitmen untuk meninjau proses penagihan internal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen.

Hingga akhir April 2026, perusahaan terus memantau perkembangan penyidikan sambil melanjutkan ekspansi pembiayaan secara selektif.

Dengan fondasi keuangan yang kuat dan upaya perbaikan operasional, BFI Finance berharap dapat mempertahankan pertumbuhan berkelanjutan di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.