Media Kampung – Pada Jumat, 1 Mei 2026, harga emas Antam naik sebesar Rp30.000 per gram, sehingga harga jual per gram tercatat Rp2.799.000.

Emas batangan Antam tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, dengan harga dasar masing‑masing: 0,5 gram Rp1.449.500, 1 gram Rp2.799.000, 2 gram Rp5.538.000, 5 gram Rp13.770.000, 10 gram Rp27.485.000, 25 gram Rp68.587.000, 50 gram Rp137.095.000, 100 gram Rp274.112.000, 250 gram Rp685.015.000, 500 gram Rp1.369.820.000, dan 1.000 gram Rp2.739.600.000.

Harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan, naik Rp40.000 menjadi Rp2.589.000 per gram, menandakan pasar sekunder turut menguat.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 % bagi pemegang NPWP dan 3 % bagi non‑NPWP; pemotongan pajak dilakukan langsung pada total nilai buyback.

Jika menambahkan PPh 0,25 % ke harga dasar, nilai jual resmi menjadi: 0,5 gram Rp1.453.124, 1 gram Rp2.805.998, 2 gram Rp5.551.845, 5 gram Rp13.804.425, 10 gram Rp27.553.713, 25 gram Rp68.758.468, 50 gram Rp137.437.738, 100 gram Rp274.797.280, 250 gram Rp686.727.538, 500 gram Rp1.373.244.550, dan 1.000 gram Rp2.746.449.000.

Perbandingan dengan harga kemarin menunjukkan kenaikan rata‑rata sekitar 1‑2 % pada sebagian besar ukuran, mencerminkan tekanan beli yang konsisten.

Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia yang menguat serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada minggu terakhir.

Di sisi lain, harga emas Antam yang diperdagangkan di Pegadaian menunjukkan variasi sedikit lebih tinggi; misalnya, 1 gram dijual Rp2.880.000, sementara ukuran 2 gram mencapai Rp5.698.000.

Seorang juru bicara Antam, Budi Santoso, menyatakan, “Permintaan ritel yang kuat menuntut penyesuaian harga secara berkala untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar domestik.”

Bagi investor ritel, kenaikan harga emas Antam menawarkan peluang diversifikasi aset, namun juga menuntut perhitungan biaya pajak dan selisih antara harga jual dan buyback.

Selisih antara harga jual (+PPh) dan harga buyback masih memberikan margin yang cukup bagi penjual, sehingga pasar sekunder tetap likuid.

Regulasi pajak atas transaksi jual‑beli emas batangan tetap menjadi faktor penting; pembeli dikenai PPh 22 sebesar 0,45 % (NPWP) atau 0,9 % (non‑NPWP), sementara penjual menerima bukti potong otomatis.

Analis pasar logam mulia memperkirakan bahwa harga emas Antam dapat terus mengalami kenaikan moderat selama kuartal berikutnya, sejalan dengan ekspektasi inflasi dan ketidakpastian geopolitik.

Dengan kondisi saat ini, harga emas Antam berada pada level Rp2,799,000 per gram, dan para pelaku pasar disarankan memantau perkembangan nilai tukar serta kebijakan moneter untuk keputusan investasi yang lebih tepat.

Berat (gram)Harga (+PPh 0,25%)
0,5Rp1.453.124
1Rp2.805.998
2Rp5.551.845
5Rp13.804.425
10Rp27.553.713
25Rp68.758.468
50Rp137.437.738
100Rp274.797.280
250Rp686.727.538
500Rp1.373.244.550
1000Rp2.746.449.000

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.