Media Kampung – Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui empat langkah utama yang diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari. Langkah ini bertujuan memastikan program berjalan dengan aman, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Langkah pertama fokus pada penguatan proses verifikasi dan validasi penerima manfaat MBG. Pendataan dilakukan dengan mengintegrasikan data dari berbagai sumber, seperti Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Selain itu, verifikasi juga melibatkan koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, posyandu, kader PKK, dan bidan desa untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan standar kualitas dan nilai gizi menu makanan yang disalurkan kepada penerima program MBG. Seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) diwajibkan mengikuti angka kecukupan gizi harian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. Menu MBG harus mencakup makanan pokok, lauk-pauk, sayuran, dan buah-buahan dengan standar gizi tertentu. Selain itu, SPPG juga harus melakukan uji mutu fisik makanan, termasuk pemeriksaan warna, rasa, aroma, dan tekstur untuk menjamin kualitas konsumsi.
Penguatan pengawasan dan akuntabilitas menjadi langkah ketiga yang dilakukan. Badan Gizi Nasional (BGN) secara langsung melakukan inspeksi terhadap pengelolaan distribusi makanan di berbagai daerah. Hingga 12 Mei 2026, sebanyak 1.738 SPPG telah diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Pengawasan ini penting untuk menjaga mutu layanan program agar tetap sesuai dengan target.
Langkah terakhir adalah memperkuat mekanisme pengaduan publik dengan membuka Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127. Kanal ini berfungsi untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG di lapangan, sehingga pemerintah dapat menindaklanjuti setiap keluhan dengan cepat dan tepat.
Muhammad Qodari menegaskan bahwa dalam penguatan tata kelola MBG, pemerintah memegang prinsip akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas. Ia menambahkan bahwa perbaikan ini dilakukan mulai dari perencanaan menu hingga pengawasan mitra SPPG sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Data terbaru dari BGN per 12 Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah penerima manfaat MBG telah mencapai 61,99 juta orang, sekitar 74,8 persen dari target nasional. Sementara itu, jumlah SPPG yang tercatat mencapai 28.390 unit di seluruh wilayah Indonesia, menandakan cakupan program yang luas dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan