Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai menjalankan proses penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Penertiban ini difokuskan pada alih fungsi dan keberadaan bangunan liar yang dinilai mengganggu tata ruang dan kenyamanan warga.
Langkah ini dimulai dengan sosialisasi kepada warga dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya tertibkan fasum yang selama ini banyak dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau digunakan tidak sesuai peruntukannya. DLHK menyoroti beberapa bangunan yang berdiri tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa fasum merupakan aset publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya agar keseimbangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Penertiban ini juga bertujuan mengembalikan fungsi fasum yang sempat berubah karena adanya bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan fasilitas umum.
Hingga saat ini, proses sosialisasi dan penertiban masih berlangsung secara bertahap. DLHK bersama instansi terkait terus memantau dan menindaklanjuti temuan bangunan liar serta alih fungsi fasum di kawasan Pondok Mutiara. Pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan