Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 12 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 168 juta) dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal. Uang tersebut diduga terkait amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penyitaan tersebut di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). “Memang betul ada penyitaan dari ketua DPRD. Jumlah yang disita berdasarkan berita acara penyitaan tim yang di lapangan itu 12.000 SGD,” ucapnya.
KPK menduga Juprizal berperan sebagai perantara sekaligus pengepul dana suap. Ia diduga ditugaskan Suhardiman untuk menarik dana dari anggota koperasi unit desa (KUD) dengan dalih mengurus izin alih fungsi hutan. Uang yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengimbau para pejabat agar segera melapor jika menerima gratifikasi. “Kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih,” katanya dalam konferensi pers.
Bupati Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing sejak 1 Juli 2026. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Tim penyidik masih menelusuri aliran dana karena terdapat perbedaan keterangan antarpihak. Taufik menyebut nominal sitaan bisa bertambah seiring pemeriksaan terhadap petani dan anggota koperasi.























Tinggalkan Balasan